Gubernur Al Haris Serahkan SK kepada 753 Pegawai non-ASN RSUD

JAMBI, HITAMPUTIH.ID – Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Gubernur Jambi Al Haris memimpin apel kedisiplinan dan juga menyerahkan SK Gubernur kepada 753 pegawai non-ASN RSUD, yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pada Senin (21/4/2025) pagi, mereka menerima SK non-ASN yang ditandatangani Gubernur Jambi.
Sebelumnya 753 pegawai tersebut SK-nya ditandatangani oleh direktur RSUD Raden Mattaher Jambi.

Gubernur Al Haris mengatakan amanah dari Kemenpan bahwa seluruh tahapan-tahapan PPPK sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan baik. Pusat juga sepenuhnya menyerahkan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah bagaimana mengatur pegawainya dengan baik.

“Di rumah sakit ini ada lebih kurang 753 non ASN yang digaji dari dana BLUD, secara administrasi dana BLUD juga sumbernya dari rumah sakit umum artinya uang negara juga, maka kita terbitkan SK Gubernur agar ada kepastian hukum bagi mereka,” ujar Gubernur lagi.

BACA JUGA : Bersaama Wakil Menteri ESDM, Gubernur Al Haris Resmikan SGPF SKK Migas

Gubernur Al Haris melanjutkan dengan adanya SK tersebut pegawai non ASN itu sudah menjadi pegawai paruh waktu.

“Dan nanti kalau kinerja mereka bagus, masa kerja dan kemampuan keuangan daerah ada mereka boleh diangkat menjadi pegawai penuh waktu,” ujarnya Al Haris.

Gubernur Jambi, Al Haris juga mengatakan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini SK-nya ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing, kedepan pegawai non ASN tersebut semua SK-nya ditandatangani oleh Gubernur Jambi.

“Kalau selama ini SK itu OPD masing-masing, sekarang satu sistem dan database mereka sudah sampai ke pusat maka kita SK-kan dengan SK Gubernur,”

“Agar tidak ada keraguan bagi mereka dalam bekerja, tidak lagi merasa cemas diangkat atau tidak, kalau dengan SK Gubernur ini sudah pasti menjadi bagian pada pegawai non ASN Pemerintah Provinsi Jambi,” tambah Al Haris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *