Sekda Sudirman Pimpin Pertemuan, Bahas Ingub No. 1 Tahun 2024 Yang Mengatur Lalu Lintas Batubara

ADVETORIAL, DAERAH552 Dilihat

HITAMPUTIH.ID – Pemerintah Provinsi Jambi adakan pertemuan membahas cara terbaik untuk mengangkut batubara melalui jalur darat di daerah tersebut.

Konferensi tersebut berlangsung pada hari Senin, 9 September 2024, di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi. H. Sudirman, Sekda Provinsi Jambi, dan Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi, yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah, SE,ME.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Dra. Ariansyah, ME; perwakilan dari TNI yang diwakili oleh Kasi Intel Korem 042/Gapu; unsur Polri yang terdiri dari Reskrimsus, Lantas, dan Polairud; Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, Kadis Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi; perwakilan dari berbagai dinas dan lembaga terkait, serta tamu undangan lainnya. Selain itu, peserta hadir secara online melalui pertemuan Zoom.

Dalam kesempatan tersebut, H. Sudirman, Sekda Provinsi Jambi, menyatakan bahwa jaminan pengawas harus dipertimbangkan dan merupakan bagian penting dari pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat.

BACA JUGA : Pemprov Jambi dan Dinamika Persoalan Batubara dari Tahun 2010-2024

“Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul, seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak,” kata Sekda Sudirman.

Sementara itu, Johansyah, Asisten II Sekda Provinsi Jambi dan Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi dan Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, menyatakan bahwa para peserta setuju untuk tetap mengikuti Intruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur lalu lintas angkutan batubara. Dengan demikian, kendaraan yang mengangkut batubara melalui jalan umum dilarang beroperasi mulai dari awal tambang di Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun.

“Kita berharap bahwa para petugas dilapangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Dan diharapkan juga PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub,” ujar Johansyah.

Kemudian Johansyah juga menekankan bahwa pemerintah dan pengusaha tambang harus bekerja sama untuk melaksanakan Ingub ini sambil menunggu proposal dari PPTB tentang jalur batubara. Usulan PPTB harus dibuat dengan rencana yang jelas dan mendapatkan persetujuan dari gubernur dan forkopimda Provinsi Jambi.

“Kita harapkan PPTB agar berkomitmen untuk memfungsikan Ingub itu sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan Forkopimda, dan tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan, dan tentunya yang paling penting adalah masyarakat, agar kebijakan kita ini tidak mengganggu masyarakat, hingga skema yang baik bisa mengatasi permasalahan batubara yang belum permanen yang belum kita putuskan,” pungkas Johansyah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *